Mahar
atau Mas Kawin menurut Alquran dan Alhadits
Mahar atau Mas Kawin menurut Alquran dan Alhadits- Mahar merupakan sesuatu yang diberikan suami kepada isteri
berupa harta atau bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan
(Baca:Nikah Siri di
Indonesia). Mahar atau disebut juga dengan mas kawin diterangkan di
dalam Alquran.
“Dan berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4)
“Dan berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4)
Pengertian
Mahar dalam Islam
Mahar (mas
kawin) merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan
menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun
mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha
memberikan mahar tersebut kepada siapa yang memintanya.
Di dalam meminta mahar kepada calon suami, seorang calon isteri tidak boleh menuntut sesuatu yang besar nilainya atau yang memberatkan beban calon suaminya. Dianjurkan kepada calon isteri untuk meminta mahar yang meringankan beban calon suaminya. Dalam ajaran Islam, wanita supaya meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad nikah.
Di dalam meminta mahar kepada calon suami, seorang calon isteri tidak boleh menuntut sesuatu yang besar nilainya atau yang memberatkan beban calon suaminya. Dianjurkan kepada calon isteri untuk meminta mahar yang meringankan beban calon suaminya. Dalam ajaran Islam, wanita supaya meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad nikah.
BACA JUGA: 9 Manfaat Menikah
Mahar atau Mas
Kawin menurut Alquran dan Alhadits
Akan tetapi
bila calon suami memang 'terbilang mapan' dari sisi ekonomi, tentunya tidak
mempermasalahkan tuntutan mahar dari calon istrinya. Bila seorang calon istri
menjumpai calon suami seperti itu (mapan), akan merasa leluasa meminta mahar
dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu baik berupa uang tunai, emas,
tanah, rumah, kendaraan atau benda berharga lainnya.
Pada umumnya dan jamak terjadi dalam setiap prosesi akad nikah, bentuk mahar berupa mushaf alquran serta seperangkat alat shalat.
Pada umumnya dan jamak terjadi dalam setiap prosesi akad nikah, bentuk mahar berupa mushaf alquran serta seperangkat alat shalat.
Beberapa hadits tentang Mahar
§ Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya,
mudah maharnya dan mudah rahimnya.” ‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk
melahirkan.” (HR. Ahmad)
§ ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang
paling mudah.’” (HR. Abu Daud)
§ Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar
mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang
dihafalnya. (HR.
Bukhari & Muslim)
No comments:
Post a Comment